Kasus Lapas Cibinong 2026: Kronologi Temuan Fasilitas Mewah dan Hasil Pemeriksaan
![]() |
| kasus Lapas Cibinong |
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta perhatian dari DPR RI. Sejumlah pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk mendukung proses pemeriksaan, sementara puluhan warga binaan dan petugas turut dimintai keterangan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan ini belum selesai. Hingga 28 September 2026, Ditjenpas masih melakukan investigasi dan pendalaman terhadap sejumlah temuan. Komisi XIII DPR RI juga menyatakan akan mengawal proses tersebut dan menjadwalkan kunjungan ke Lapas Cibinong pada 30 September 2026. Hasil pemeriksaan lengkap dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dijadwalkan disampaikan pada 1 Oktober 2026.
Kronologi Kasus Lapas Cibinong
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut keterangan Ombudsman, tim datang untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di lapas. Tim membawa surat tugas, tetapi sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan.
Karena mengalami hambatan tersebut, tim Ombudsman kemudian melakukan penelusuran di area lain di lingkungan lapas. Dari penelusuran itulah ditemukan sejumlah bangunan yang oleh Ombudsman disebut menyerupai rumah klaster atau hunian dengan fasilitas yang tidak lazim untuk lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, kasur, fasilitas kebugaran hingga area yang disebut sedang disiapkan sebagai simulator golf.
Tim Ombudsman juga menyatakan menemukan celah keamanan berupa akses keluar di belakang sejumlah bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area luar lapas.
Apa yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong?
Temuan Ombudsman menjadi perhatian karena fasilitas yang terlihat di sejumlah bangunan tersebut dinilai berbeda dari gambaran umum hunian warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Dalam siaran persnya, Ombudsman menyebut terdapat bangunan yang terlihat seperti rumah atau homestay. Di dalam salah satu bangunan ditemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan sejumlah fasilitas lainnya.
Ombudsman juga menyebut terdapat fasilitas kebugaran serta pembangunan area yang disebut sebagai simulator golf.
Selain fasilitas, aspek keamanan juga menjadi perhatian. Ombudsman menyatakan menemukan akses keluar yang menurut mereka berpotensi menimbulkan kerentanan keamanan.
Namun, penting dicatat bahwa sejumlah temuan tersebut kemudian mendapatkan penjelasan berbeda dari Ditjenpas. Karena itu, publik perlu membedakan antara temuan awal Ombudsman dan hasil pemeriksaan internal pemerintah yang masih berlangsung.
Penjelasan Ditjenpas soal Bangunan yang Disebut Hunian Mewah
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi.
Menurut Ditjenpas, bangunan yang terlihat seperti apartemen tersebut merupakan rumah dinas atau mes pegawai sebanyak 16 unit.
Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN. Sementara 13 unit lainnya disebut belum tercatat dalam sistem tersebut dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Ditjenpas menyatakan status administrasi, aset, dan pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih dalam pendalaman.
Hal ini menjadi salah satu bagian penting dalam kasus Lapas Cibinong karena pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menggunakan bangunan, tetapi juga menyangkut status aset dan tata kelola fasilitas di lingkungan lapas.
Bagaimana dengan Sofa, TV, Kulkas dan Perabotan?
Ditjenpas juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah barang yang ditemukan di bangunan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan Mashudi, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir disebut sebagai barang pribadi milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Temuan tersebut tetap menjadi bagian dari objek pemeriksaan karena keberadaan barang-barang tersebut berada dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan dan perlu dilihat berdasarkan aturan serta status penggunaannya.
Dengan demikian, keberadaan barang tidak otomatis berarti seluruh barang tersebut merupakan fasilitas yang diberikan kepada narapidana. Status kepemilikan dan penggunaannya menjadi bagian dari pemeriksaan.
Bagaimana dengan Foto Warga Binaan?
Salah satu benda yang juga menjadi sorotan adalah bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin.
Dalam penjelasan Ditjenpas, bingkai foto tersebut disebut sebagai barang hasil razia keamanan.
Artinya, menurut penjelasan sementara pemerintah, keberadaan benda tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa warga binaan yang namanya terdapat dalam foto tersebut mendapatkan fasilitas khusus. Penjelasan lebih lengkap tetap bergantung pada hasil pemeriksaan keseluruhan.
Penjelasan soal Bangunan dan Kontainer di Area SAE
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah bangunan menyerupai penginapan dan kontainer yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.
Ditjenpas menjelaskan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi dan wisma peristirahatan pegawai.
Menurut penjelasan Mashudi, kantor operasional tersebut dibangun menggunakan APBN 2016, sedangkan wisma pegawai dibangun menggunakan APBN 2017.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi untuk membedakan fungsi bangunan yang ditemukan Ombudsman dengan dugaan awal mengenai fasilitas khusus bagi warga binaan.
Polemik Simulator Golf di Lapas Cibinong
Salah satu temuan yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah adanya area yang disebut sebagai simulator golf.
Ombudsman sebelumnya menyebut menemukan pembangunan simulator golf di lingkungan Lapas Cibinong.
Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara Ditjenpas, area tersebut disebut sedang disiapkan menjadi loker, bukan fasilitas simulator golf yang digunakan warga binaan.
Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam pemeriksaan menyeluruh.
Bagaimana dengan Mobil di Area SAE?
Ombudsman juga menyoroti keberadaan beberapa kendaraan yang terlihat di sekitar area tersebut.
Dalam pemeriksaan internal, Ditjenpas menjelaskan bahwa lahan SAE yang diduga digunakan sebagai tempat parkir kendaraan merupakan area alternatif ketika tempat parkir utama penuh.
Dengan demikian, pemerintah memberikan penjelasan bahwa penggunaan lahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan parkir, bukan secara otomatis menunjukkan adanya fasilitas khusus untuk warga binaan.
Ditjenpas Sebut Tidak Menemukan Jalur Tikus
Persoalan keamanan juga menjadi salah satu bagian penting dalam kasus ini.
Ombudsman sebelumnya menyatakan menemukan akses keluar yang dinilai menjadi celah keamanan.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan langsung, Ditjenpas menyatakan tim investigasi tidak menemukan adanya jalur tikus. Menurut penjelasan pemerintah, lokasi tersebut dikelilingi aliran Sungai Ciliwung.
Perbedaan temuan mengenai aspek keamanan inilah yang menjadi salah satu alasan kasus Lapas Cibinong masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mereka termasuk Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Selain Kalapas, pejabat lain yang dinonaktifkan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara.
Penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses pemeriksaan dan bukan dengan sendirinya merupakan putusan mengenai kesalahan atau tanggung jawab hukum masing-masing pejabat.
Puluhan Warga Binaan Turut Diperiksa
Investigasi kasus Lapas Cibinong juga tidak hanya menyasar pejabat dan pegawai.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa Ditjenpas telah memeriksa 55 warga binaan.
Jumlah tersebut terdiri atas 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yaitu mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Nama Ferdy Sambo kemudian ikut menjadi perhatian publik karena ia merupakan salah satu warga binaan yang berada di Lapas Cibinong.
Namun, pemeriksaan terhadap seseorang dalam rangka investigasi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terkait fasilitas yang sedang diperiksa.
Dua Narapidana Kasus Timah Juga Dimintai Keterangan
Selain Ferdy Sambo, dua warga binaan perkara korupsi tata kelola timah, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, juga disebut diperiksa terkait temuan di area SAE.
Keterangan tersebut disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026.
Pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengetahui siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana fasilitas digunakan, serta apa hubungan warga binaan dengan area yang menjadi objek pemeriksaan.
Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Minggu
Selain fasilitas yang disebut mewah, Ombudsman juga menyampaikan adanya laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A.
Ombudsman menyebut laporan tersebut sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong.
Namun, dugaan pungutan tersebut masih merupakan laporan atau temuan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa praktik tersebut terbukti dilakukan tanpa menunggu hasil pemeriksaan yang berwenang.
KPK Ikut Memantau Perkembangan Kasus
Kasus Lapas Cibinong juga mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya terus memantau isu yang berkembang terkait Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK juga menyoroti risiko transaksi apabila terdapat pemberian fasilitas atau kemudahan tertentu yang diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk pemantauan dan kewaspadaan terhadap potensi risiko korupsi, bukan pengumuman bahwa tindak pidana korupsi di Lapas Cibinong telah terbukti.
DPR Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Menyeluruh
Kasus Lapas Cibinong kemudian dibahas dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Ditjenpas.
Komisi XIII menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan secara transparan dan akuntabel.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPR adalah adanya perbedaan antara temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan sementara Ditjenpas.
Komisi XIII dijadwalkan melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada 30 September 2026. Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti perbedaan temuan di lapangan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan lengkap dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dijadwalkan disampaikan pada 1 Oktober 2026.
Mengapa Kasus Lapas Cibinong Menjadi Sorotan?
Kasus ini menjadi perhatian bukan hanya karena adanya fasilitas yang disebut mewah, tetapi juga karena menyangkut persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Ada beberapa aspek penting yang menjadi perhatian:
1. Tata kelola aset
Keberadaan 13 bangunan yang menurut Ditjenpas belum tercatat dalam SIMAK BMN menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi dan status aset.
2. Penggunaan fasilitas
Pemerintah perlu memastikan setiap bangunan dan fasilitas di dalam area lapas memiliki fungsi yang jelas dan sesuai ketentuan.
3. Kesetaraan perlakuan bagi warga binaan
Lembaga pemasyarakatan harus memiliki aturan yang dapat diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga binaan.
4. Keamanan
Setiap akses keluar-masuk di lingkungan lapas perlu diawasi karena berkaitan langsung dengan keamanan lembaga pemasyarakatan.
5. Pengawasan internal
Kasus ini juga menjadi momentum untuk melihat bagaimana pengawasan internal bekerja dan bagaimana laporan atau temuan dari lembaga pengawas eksternal ditindaklanjuti.
Temuan Ombudsman dan Penjelasan Ditjenpas Perlu Dibedakan
Salah satu hal penting dalam mengikuti berita kasus Lapas Cibinong adalah membedakan antara temuan awal Ombudsman dan hasil pemeriksaan Ditjenpas.
Ombudsman menyampaikan hasil inspeksi pada 23 September 2026 berdasarkan apa yang ditemukan timnya di lapangan. Sementara Ditjenpas kemudian melakukan pemeriksaan sendiri untuk mengklarifikasi bangunan, fasilitas, barang, dan aktivitas yang menjadi sorotan.
Hasil sementara Ditjenpas bahkan memberikan sejumlah penjelasan berbeda, misalnya mengenai fungsi bangunan, simulator golf, kendaraan, dan akses keamanan.
Karena investigasi belum selesai, kesimpulan akhir sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari pihak yang berwenang.
Apa Tahap Selanjutnya dalam Kasus Lapas Cibinong?
Per 29 September 2026, proses pemeriksaan masih berjalan.
Komisi XIII DPR telah menyatakan akan melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada 30 September 2026 untuk menindaklanjuti perbedaan temuan antara Ombudsman dan Ditjenpas.
Selain itu, hasil pemeriksaan lengkap dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dijadwalkan disampaikan pada 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, perkembangan kasus ini masih sangat mungkin berubah setelah pemeriksaan lapangan dan hasil investigasi lengkap diumumkan.
Kesimpulan
Kasus Lapas Cibinong 2026 bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Ombudsman menyebut menemukan bangunan menyerupai hunian, fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, tempat tidur, fasilitas kebugaran dan area yang disebut sebagai simulator golf. Ombudsman juga menyoroti persoalan keamanan serta laporan dugaan pungutan di lingkungan lapas.
Di sisi lain, Ditjenpas memberikan sejumlah klarifikasi. Pemerintah menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau mes pegawai, sementara beberapa fasilitas yang menjadi sorotan memiliki penjelasan terkait barang pribadi, kegiatan operasional, wisma pegawai, loker, maupun kebutuhan parkir. Pemeriksaan terhadap status aset dan penggunaannya masih berlangsung.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong telah dinonaktifkan untuk mendukung proses pemeriksaan. Puluhan warga binaan juga telah diperiksa, termasuk Ferdy Sambo dan sejumlah warga binaan perkara korupsi.
Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil investigasi lengkap. Komisi XIII DPR dijadwalkan mengunjungi Lapas Cibinong pada 30 September 2026, sedangkan hasil pemeriksaan lengkap Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dijadwalkan disampaikan pada 1 Oktober 2026.
Karena proses pemeriksaan masih berjalan, masyarakat sebaiknya mengikuti informasi dari Ombudsman RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, DPR RI, serta sumber berita yang kredibel sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.










